Meski Tak Ada Aliran Dana dan Tak Menikmati Hasil, Tom Lembong Mantan Mentri Perdagangan Era Jokowi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sabtu, 19 Juli 2025

Thomas Trikasih Lembong mantan Mentri Perdagangan yang divonis 4,5 tahun penjara usai memberi keterangan pers setelah pembacaan putusan (Foto: Republika)

SUARASUDRA.COM – Thomas Trikasih Lembong atau dikenal dengan nama Tom Lembong, Mantan Mentri Perdagangan RI di Era Presiden Joko Widodo, resmi divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis pengadilan tinggi Tipikor Jakarta, jum’at (18/7).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat membacakan vonis Tom Lembong karna dianggap bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.
Ia mempersingkat jalannya sidang karena mengingat tebalnya berkas putusan yang dibuat dan hanya membacakan poin-poin penting.
“Yang sudah kita dengar bersama seperti dakwaan, tuntutan lengkap, pleidoi lengkap, juga keterangan saksi, kami rasa tidak perlu diulangi lagi,”lanjutnya
Vonis yang dijtuhkan karena dalam kasus dugaan korupsi impor gula, walaupun hakim menyebutkan ia tidak memperkaya diri dan tidak memiliki niat jahat, tetapi tetap tidak bisa menyelamatkannya dari vonis penjara.
Majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menegaskan dalam putusannya bahwa Tom Lembong tak sepeser pun mendapatkan hasil dari tindakan korupsi itu. Hal ini diungkap hakim Alfis saat membacakan pertimbangan hal-hal yang meringankan untuk Tom dalam menjatuhkan vonis.
Tom Lembong menyebutkan vonis yang diterimanya penuh muatan politis.
“Saya tidak mengambil uang sepeserpun. Saya hanya menjalankan tugas sebagai menteri,” ujarnya.

Berita Terkait