Andi Harun Wali Kota Samarinda
SUARASUDRA.COM – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, telah meminta seluruh sekolah negeri di Samarinda untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan pengadaan dan penjualan perlengkapan sekolah, termasuk yang dilakukan oleh koperasi sekolah. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi dan penataan ulang tata kelola koperasi sekolah, serta untuk mencegah potensi permasalahan Aturan ini diperkirakan akan rampung dan terbit paling lambat Jumat (25/7/).
Langkah ini merupakan bagian dari usaha pemerintah kota untuk menertibkan polemik yang kerap muncul setiap ajaran baru, dari harga atribut sekolah yang dinilai membebani orang tua siswa karena dugaan pungutan saat pembelian atribut melalui koperasi sekolah.
Andi harun menerangkan, Seragam siswa akan diatur dalam tiga kategori wajib, yaitu seragam nasional putih merah untuk SD dan putih biru untuk SMP, seragam pramuka dan batik yang model dan warnanya akan ditetapkan pemkot melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda.
“Kami akan tetapkan model, warna, dan harga maksimum agar tak membebani orang tua siswa,” terangnya, Selasa (22/7).
Koperasi sekolah akan tetap diperbolehkan menjual seragam, namun orang tua siswa bebas beli dimana saja, dan tidak diwajibkan untuk orang tua siswa untuk membeli di koperasi sekolah. Setiap seragam wajib menggunakan lambang OSIS, lambang merah putih, nama siswa sesuai standar yang ditetapkan.
“Sifatnya alternatif. Orang tua siswa bebas membeli di luar. Harga penjualan di koperasi harus sesuai standar maksimum yang nanti ditetapkan,” jelasnya.