Kantor DPRD Provinsi Kaltim
Suarasudra.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Iman Wijaya menegaskan kesiapannya untuk mengusut persoalan Proyek rehabilitasi gedung DPRD Kaltim yang senilai Rp 55 miliar.
“Laporan belum kami terima. Kalaupun sudah diterima akan kami lakukan penelitian, akan dikaji dulu ya kan,” ucapnya
“Jika memang yang dilaporkan itu benar-benar ada tindak pidana korupsi, tentunya kami akan lanjutkan,” jelasnya
proyek rehabilitasi Gedung A, C, D, dan E DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 55 miliar. Proyek dikerjakan oleh PT Payung Dinamo Sakti sebagai kontraktor pelaksana dan PT Surya Cipta Engineering sebagai konsultan pengawas.
Dana proyek tersebut bersumber dari APBD Kaltim TA 2024 melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kaltim dan dilaksanakan sejak 5 Juni 2024 hingga 31 Desember 2024. Saat ini proyek sudah selesai.
Proyek ini menjadi kontroversi setelah banyak sorotan negatif baik dari akademisi, aktivis, dan juga masyarakat Kalimantan Timur.
Desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pun semakin menguat.
Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) bahkan telah menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kaltim, dan berencana untuk kembali turun ke jalan dalam waktu dekat. Mereka mendesak agar kasus ini diusut tuntas, dan oknum-oknum yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud (Hamas) mengonfirmasi adanya keterlambatan dalam penyelesaian proyek tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa prosesnya masih dalam batas waktu yang diperbolehkan.







