Tersangka Penganiayaan Driver Ojek Online Adalah Jukir Dengan Status PNS Aktif

Kamis, 31 Juli 2025

Konfrensi pers di Polresta Samarinda ( Foto Humas Polresta Samarinda)


SUARASUDRA.COM – Seorang driver ojek online (ojol) Grab mengalami pemukulan oleh oknum jukir liar, diarea parkir warung makan simpang tiga Gunung Merbabu, Kelurahaan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (28/7)
Kejadiaan ini menyita perhatiaan publik, karena video pemukulan yang tersebar luas di media sosial. Kejadian bermula saat R (19) ojek online mengantar customer untuk membeli bungkus makanan, saat R keluar dari warung makan, ia langsung dihadang oleh jukir, R yang menggunakan atribut ojol langsung menjelaskan bahwa driver tidak membayar uang parkir. Melihat adu mulut yang terjadi antara ojol dan jukir, AA (46) jukir yang berada tidak jauh dari kejadian, langsung datang memukul ojol R. Belakangan diketahui pelaku dari jukir adalah ayah dan anak.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Pranata menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari adu mulut antara korban dan anak pelaku sebagai juru parkir (jukir) bersama AA.
“Korban datang ke lokasi untuk mengambil pesanan makanan. Namun saat hendak pergi, anak pelaku meminta uang parkir yang kemudian ditolak oleh korban. Terjadi cekcok mulut hingga pelaku datang menghampiri dan langsung memukuli korban,” jelasnya. Rabu (30/7/2025).
Walaupun diketahui dalam pemeriksaan, AA bekerja sebagai PNS aktif di Dispora Kota Samarinda. Ia menegaskan akan menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada perbedaan.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan keadilan. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk oknum pegawai pemerintahan,” tegasnya.
AA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut

Berita Terkait