Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setelah diperiksa kejaksaan agung sebagai saksi
Suarasudra.com – Diperiksa 9 jam masalah fraud dan penyimpangan subholding pertamina. Mantan komisaris utama pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa kejaksaan agung (kejakgung) sebagai saksi terkait berbagai kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pt pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 (13/3/2025)
Ahok diperiksa selama kurang lebih 9 jam. Ia mengaku dicecar sebanyak total 14 pertanyaan pokok dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, sepanjang pemeriksaan tersebut, Ahok hanya ditanya seputar pertanyaan umum. “Setidaknya ada 14 pertanyaan pokok yang diajukan kepada yang bersangkutan lebih melihat kepada bagaimana tugas dan fungsi yang bersangkutan sebagai komisaris utama dalam perusahaan atau korporasi yang holding, ya PT Pertamina (Persero),” ujarnya
“Dan menurut yang bersangkutan bahwa kita masih harus melakukan katakanlah pengambilan data di Pertamina, di persero untuk selanjutnya nanti akan dipelajari lebih dalam oleh penyidik,” ujarnya.
Maka dari itu, Kejakgung akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada sejumlah saksi jika dokumen yang dibutuhkan sudah diterima oleh pihaknya. “Misalnya terkait dengan notulen-notulen rapat yang dilakukan oleh direksi atau komisaris dalam kaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini,” ucapnya
Kejagung masih ingin mendalami Ahok sebagai saksi dari kasus tersebut terkait kegiatan ekspor-impor minyak dan produk kilang Pertamina. Data yang dibutuhkan oleh Kejagung sangat dibutuhkan untuk bisa melanjutkan penyidikan terhadap sembilan tersangka yang sudah ditetapkan oleh pihaknya hingga saat ini.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Kejagung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, di mana enam orang di antaranya merupakan petinggi di Sub Holding Pertamina dan tiga orang lainnya dari perusahaan swasta.
Penulis Fahrial Rijali