Wali Kota Samarinda Andi Harun
SUARASUDRA.COM – Wali Kota Samarinda Andi Harun melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menghentikan bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi 49.742 bagi warga miskin di Samarinda.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai pengalihan beban secara sepihak yang berpotensi menyengsarakan masyarakat. Kebijakan yang tertuang dalam surat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 400.7.3.1/1510/Dinkes-IV/2026. Dalam surat tersebut, pembiayaan iuran peserta dikembalikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Andi Harun mengatakan, sebanyak 49.742 warga Samarinda yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) dari APBD Provinsi kini berada di ambang ketidakpastian. Jika kebijakan ini dipaksakan, ribuan warga berisiko ditolak saat berobat karena status kepesertaan mereka tidak lagi dijamin.
Ia menyebut kebijakan ini sangat menyakitkan karena terdampak kepada kelompok paling rentan di tengah masyarakat, yang menyangkut nyawa manusia.
“Bayangkan kalau mereka datang ke rumah sakit, lalu ditolak karena tidak lagi terdaftar. Ini bukan angka kecil, ini 49 ribu lebih jiwa, mayoritas warga tidak mampu,” ujarnya.
Persoalan menjadi semakin rumit karena kebijakan tersebut muncul saat APBD 2026 sudah disahkan dan sedang berjalan. Pemkot Samarinda mengaku tidak memiliki ruang fiskal untuk langsung menanggung beban iuran puluhan ribu warga tersebut secara mendadak.
Ia mempertanyakan mengapa keputusan ini tidak dibahas sebelum anggaran diketok pada November tahun lalu. Ia juga menyoroti ketiadaan koordinasi atau konsultasi antara pemerintah provinsi dan kota sebelum surat tersebut diterbitkan.
“APBD kita sudah diketok sejak November dan berjalan per 1 Januari. Tiba-tiba Maret keluar surat, minta kita tanggung 49 ribu jiwa. Dari mana anggarannya?” katanya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Samarinda menolak pemberlakuan kebijakan tersebut secara sepihak. Pemkot meminta agar kebijakan ditunda hingga ada kajian profesional serta kesiapan fiskal yang matang agar tidak merugikan masyarakat kecil.
“Kami menolak pemberlakuan kebijakan ini secara sepihak. Kalau mau, harus dibahas bersama, dikaji secara matang, dan disiapkan anggarannya,” tambahnya.






