Suasana PT Sri Rejeki Isman TBK atau Sritek
Suarasudra.com – Lebih dari 10 ribu orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam penghentian operasi perusahaan yang sudah berdiri sejak 1966 itu.
PT Sritex tidak lagi beroperasi karena tak bisa membayar utang atau pailit dan dalam kondisi tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utang sehingga tidak dapat melakukan keberlanjutan usaha.
Jumlah total karyawan PT Sritex Group yang terkena PHK akibat putusan pailit mencapai 10.665 orang.
Gelombang PHK terhitung sejak Januari hingga akhir 26 Februari 2025, jumlah tersebut berasal dari pekerja di empat perusahaan Sritex Group, yakni PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.
Perusahaan tersebut kini resmi milik kurator, rapat kreditur dalam kepailitan menyepakati tidak dilaksanakan keberlanjutan usaha atau going concern PT Sritex sehingga proses berlanjut ke pemberesan utang.
Kurator dalam kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, mengatakan keputusan ini didasarkan atas waktu 21 hari yang diberikan untuk berembuk dengan debitur pailit (28/2/2025)
Ia mengungkapkan beberapa pertimbangan untuk tidak melanjutkan usaha PT Sritex, seperti modal kerja yang tidak ada, kebutuhan tenaga kerja, biaya produksi yang tinggi, hingga dikhawatirkan justru akan mengakibatkan kerugian harta pailit, harta pailit yang sudah ditaksir harganya akan dilelang untuk melunasi pembayaran utang.
Sementara itu, Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menyatakan menghormati putusan pengadilan.
“Hasil rapat kreditur tersebut memang tidak sesuai dengan kata hati yang diharapkan, tetapi sebagai warga negara yang taat hukum, harus menghormati putusan pengadilan, Kita akan kooperatif dan bekerja sama dengan kurator agar proses pemberesan dapat berjalan lancar,”ucapnya
“Peristiwa ini kita jadikan momentum untuk kembalinya kita lebih baik dan kuat lagi. Saya merasa kehilangan kalian, tanpa kalian saya bukan apa-apa,”jelasnya Sukoharjo, Jumat (28/2/2025)
Penulis Fahrial Rijali