Bonus Hari Raya (BHR) Ojol Cair Ada Yang Dapat 50.000

Selasa, 25 Maret 2025

Para pekerja ojek online (ojol) mulai menerima Bonus Hari Raya (BHR)


Suarasudra.com – Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) (11/3) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang meliputi BHR untuk mitra ojol. Besaran BHR yang dihimbau adalah 20% dari rata-rata pendapatan mitra ojol selama 12 bulan. Adapun syarat yang ditetapkan para aplikator beragam, salah satunya mitra ojol harus aktif dan berkinerja baik. tetapi, ternyata ada mitra ojol yang mendapat BHR hanya Rp50.000 dan dinilai tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (WaMenaker) Immanuel Ebenezer dalam konferensi pers mengatakan akan mengecek kebenaran informasi yang sudah ramai beredar tersebut.
“Nanti kami cek kenapa mereka dapat Rp50 ribu dan berapa jam kerja mereka. Kami kan nggak mau juga ada narasi-narasi sesat seperti ini. Kami mau tahu benar nggak. Nanti juga kami tanya aplikator mana yang ngasih Rp50 ribu,” ujarnya (24/3/2025).
“Kalau itu benar terjadi memalukan. Mendingan kami bikin seruan pulangin aja duitnya Rp50 ribu. Negara ini mampu kok. Saya juga mampu sebagai Wakil Menteri membalikkan Rp50 ribu itu. Jangan dihina bangsa ini karena driver ojek online itu patriotik-patriotik bangsa ini. Jangan dihina mereka,” lanjutnya
Ketua Umum SPAI Lily Pujiati mengatakan, jika merujuk pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, BHR ojol seharusnya 20 persen dari penghasilan bulanan selama setahun terakhir. Namun, kata dia, faktanya tak demikian.
“Dari pengaduan yang kami terima, seorang pengemudi ojol hanya mendapat bonus hari raya sebesar Rp 50 ribu dari pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp 33 juta,” ujarnya, yang dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (24/3).

Berita Terkait