Pasangan Calon Bupati Mahakam Ulu Owena-Stanislaus.
Suarasudra.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu nomor urut 3 (24/2/2025), Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah, dari Pilkada Mahulu 2024.
MK juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang.
Sebelumnya KPU telah menetapkan pasangan Owena-Stanislaus sebagai pemenang Pilkada Mahalam Ulu dengan perolehan 9.930 suara atau 44,93% disusul oleh Novita-Artya 37,64%.
Tetapi digugat oleh pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin yang menduga adanya penggelembungan suara dan penghilangan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara.
Putusan dibacakan oleh ketua MK Suhartoyo “Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, MK menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang signifikan yang mempengaruhi hasil pemilihan. Oleh karena itu, keputusan KPU Mahakam Ulu dinyatakan batal,” ucapnya
MK memerintahkan KPU untuk mengadakan pemungutan suara ulang.
Pemungutan Suara Ulang hanya akan diikuti oleh pasangan Drs. Yohanes Avun dan Drs. Y. Juan Jenau, pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, dan pasangan baru yang akan diajukan oleh gabungan partai yang mengusung Owena-Stanislaus sebelumnya.
Pemungutan suara ulang diadakan paling lambat tiga bulan setelah putusan dibacakan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta melakukan pengawasan.
Untuk menjaga keamanan, Polda Kalimantan Timur dan Polres Mahakam Ulu, diminta mengawal seluruh proses PSU. Dan diharapkan proses demokrasi di Mahakam Ulu dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan.
Penulis Fahrial Rijali