Puan Maharani Ketua DPR RI saat memimpin rapat
Suarasudra.com – Rapat paripurna DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk disahkan menjadi UU. Kesepakatan dicapai setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam sidang paripurna. “Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU? Setuju. Terima kasih,” ujarnya Kamis (20/3/2025).
Puan juga menjelaskan RUU TNI tetap berlandaskan pada prinsip – prinsip demokrasi dan hak asasi manusia serta ketentuan hukum
“Karenanya kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” jelasnya
Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, mengatakan dari aspek legalitas formal pembahasan RUU TNI dimulai 18 Februari 2025 dimana DPR telah menerima surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 13 Februari 2025 tentang penunjukan wakil pemerintah membahas dan persetujuan RUU TNI. Perubahan yang paling menjadi sorotan adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil. Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.