(Antara) Kuasa hukum muhamad pajri (tengah) dan keluarga korban
Suarasudra.com – Keluarga korban mengungkapkan adanya perkosaan dan pembunuhan berencanaa dengan bukti J membeli tiket pesawat Balikpapan-Banjarmasin menggunakan KTP orang lain.
Dikutip dari Antara. Kuasa hukum, Muhamad pajri yang mewakili keluarga korban. “Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” ucapnya.
Kekerasan seksual pertama terjadi sekitar 25-30 Desember 2024, peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 tepat pada hari jasad korban ditemukan.
“Pada September 2024, kenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentang waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru dan menyuruh korban menunggu di hotel. J kemudian membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut. Semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto,” lanjutnya.
Hingga saat ini, pihak Denpomal Banjarmasin belum memberikan keterangan kepada awak media. Namun, terduga pelaku J ini yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan sudah diserahkan Denpomal Balikpapan ke Denpomal Banjarmasin untuk ditahan pada Jumat, 28 Maret 2025.
“Saat autopsi, dokter forensik mengizinkan pihak keluarga untuk menyaksikan, ini murni pembunuhan. Namun, yang menjadi sorotan utama adalah temuan cairan putih (sperma) di rahim korban dengan volume cukup banyak, terdapat juga luka-luka, ini harus didalami,” ujarnya.
“Dari bukti sementara ini, kami yakin ini adalah pembunuhan berencana oleh oknum TNI AL. Untuk hasil autopsi nanti dari penyidik yang menyampaikan langsung,” tutupnya