Ali muhtarom menggunakan baju dari kejaksaan agung
Suarasudra.com – Hakim Kasus Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan Diganti setelah Jadi Tersangka Perkara Suap. Ali Muhtarom, yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi ekspor minyak goreng.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majlis Hakim kasus Tom Lembong, Dannie Arsan, sebelum memulai sidang pemeriksaan saksi untuk Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Senin (14/4/2025).
“Sebelum sidang dilanjutkan, ada yang perlu kami sampaikan mengenai penetapan susunan majelis hakim yang baru,” ujarnya
Dannie membacakan keputusan yang menyebutkan bahwa Ali tidak dapat bersidang lagi, sehingga hakim anggota harus diganti.
“Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Mutarom SH MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan,” ucapnya
Menanggapi hal itu, Tom Lembong menyampaikan bahwa dirinya tidak terlalu ambil pusing terkait dengan status hakim yang menyidangkan perkaranya jadi tersangka.
“Ya itu patut disesalkan. Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif,” ucapnya
Ada empat orang hakim yang ditetapkan sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta yaitu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Dan tiga hakim yang merupakan Majelis Hakim pemberian putusan lepas, yaitu Ketua Majelis Hakim, Djuyamto, Hakim Angota, Agam Syarief, dan Hakim Adhoc, Ali Muhtarom.