Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar.
Suarasudra com – Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pencabulan anak. Adapun Fajar langsung dibawa ke Mabes dan juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Berawal dari laporan Kepolisian Australia ke Divisi hubungan Internasional Polri yang menemukan video porno tentang pencabulan anak di bawah umur. Yang ternyata video tersebut diunggah dari kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Lokasi pencabulan berada disebuah Hotel yang berada di Kupang NTT. Ia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk dihadirkan anak di bawah umur. F lalu membawa anak di bawah umur dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta dari Fajar. Setelah itu, Kapolres Ngada tersebut melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya. Aksi tak terpuji yang dilakukan Fajar tidak berhenti sampai di situ. Ia juga mengunggah tindakan asusila terhadap korban ke salah satu situs porno di Australia. Video tak senonoh yang diunggah Fajar ke salah satu situs porno ternyata mendapat tanggapan dari Australia. Penyelidikan dimulai dengan menerjunkan Tim Divisi Propam Mabes Polri, AKBP Fajar Kapolres Ngada kemudian ditangkap pada Kamis (20/2/2025). Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap tindak pidana yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Mantan Kapolres Ngada itu membuat dan menyebarkan konten pornografi anak. “Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb yang dapat diakses siapapun yg bergabung di dalam forum tersebut,” ujarnya. Penyidik telah memeriksa 16 saksi. Di antaranya, empat korban, empat manajer hotel, dua personel Polda NTT. Kemudian, tiga ahli yang mencakup ahli psikologi, agama, kejiwaan, serta satu dokter, dan ibu salah satu anak korban.