Mantan Finalis Masterchef Malaysia, Etiqah Dan Suaminya Dijerat Hukuman 34 Tahun Karena Melakukan Pembunuhan Terhadap ART Asal Indonesia

Rabu, 25 Juni 2025

Mantan finalis Masterchef Malaysia Etiqah Siti Noorashikeen sulong (foto x @xxseasighs)


SAMARINDA – Mantan finalis Masterchef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Sulong, dijatuhi hukuman penjara selama 34 tahun oleh Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu, Malaysia.
Atas kasus penyiksaan dan pembunuhan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (art). Korban bernama Nur Afiyah Daeng Damin, berusia 28 tahun, yang ditemukan tak bernyawa di sebuah apartemen Amber Tower di Penampang, Sabah, pada 2021.
Etiqah dinyatakan bersalah bersama suaminya Mohamad Haswandy Madir karena telah menyiksa dan menganiaya Nur Afiyah hingga tewas.
Dikutip dari The Star dan New Straits Times, pengadilan menyebutkan kedua pasangan tersebut telah melakukan kekerasan terhadap korban. Bahkan aksi penyiksaan sengaja direkam dengan menggunakan telpon seluler. Dalam persidangan hakim menyatakan bahwa pelaku menunjukkan ‘kebrutalan dan ketidakmanusiawian yang luar biasa’ dan bahwa kematian korban adalah hasil dari perlakuan tidak manusiawi.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan luka bakar di sekujur tubuhnya.
Awalnya, Etiqah mencoba menyembunyikan fakta kematian dengan memalsukan kronologi kejadian, mengaku baru kembali dari liburan.
Tetapi setelah investigasi, aparat menemukan kebenaran di balik pembunuhan sadis tersebut.
Keduanya kemudian ditangkap dan divonis bersalah atas kematian Nur Afiyah.

Berita Terkait