Penukaran Uang Baru Lewat Website BI dibuka Tanggal 23 Maret 2025

Rabu, 19 Maret 2025

gambar ilustrasi pecahan rupiah baru

Suarasudra.com – Bank Indonesia sudah menetapkan Batas maksimal penukaran uang baru Lebaran 2025, yaitu sebesar Rp 4,3 juta per orang. Dari unggahan akun Instagram @bank_indonesia, masyarakat diberi kesempatan untuk menukar uang baru dengan nominal. Uang pecahan besar (UPB) total Rp 2 juta terdiri dari 30 lembar uang Rp 50.000 dan 25 lembar uang Rp 20.000. Uang pecahan kecil (UPK) total Rp 2,3 juta terdiri dari 100 lembar uang Rp 10.000, 200 lembar uang Rp 5.000, 100 lembar uang Rp 2.000, dan 100 lembar uang Rp 1.000. Masyarakat yang ingin mendapatkan uang baru perlu mendaftar terlebih dahulu di situs PINTAR BI agar tidak kehabisan kuota. Dengan cara melakukan pendaftaran secara online, Caranya Siapkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Akses laman Penukaran dan Tarik Uang Rupiah Bank Indonesia atau PINTAR BI pintar.bi.go.id melalui browser. Pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling. Pilih lokasi dan jadwal penukaran yang tersedia. Klik lanjutkan ketika tombol dipilih. Isi data diri, seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), alamat surel (email), dan nomor ponsel. Lanjutkan lalu Pilih jumlah pecahan uang sesuai dengan ketentuan. Jangan lupa untuk mengunduh dan menyimpan bukti pemesanan yang dikirim lewat email. Pastikan data diri yang diisi benar agar pendaftaran berhasil. Datang ke lokasi sesuai dengan jadwal sambil membawa e-KTP dan bukti pemesanan. Penukaran dilakukan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan, termasuk kantor BI, bank umum (swasta maupun Badan Usaha Milik Negara atau BUMN), dan titik-titik layanan kas keliling. Tukarkan uang sesuai dengan pecahan yang dipesan. Masyarakat dapat mengunjungi situs resmi BI bi.go.id atau akun media sosial Instagram @bank_indonesia untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Penulis : Fahrial Rijali

Berita Terkait