Ilustrasi, pencairan THR
Suarasudra.com – Presiden prabowo subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke -13 yng akan diberikan kepada ASN , PPPK, Hakim , Prajurit TNI-Polri serta para pensiunan (11/3/2025).
Presiden mengungkapkan besaran THR dan gaji ke -13 yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, sedangkan bagi ASN daerah disesuaikan dengan kemampuan fisikal masing-masing daerah.
“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pemsiunan bulanan,”. Ucapnya
Presiden juga menuturkan bahwa THR bagi ASN akan dicairkan dua minggu sebelum idul fitri, yakni mulai senin(17/5). Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan juni 2025, bertepatann dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran,”ujarnya
Sebelumnya, pemerintah juga mengeluarkan berbagai kebijakan diantaranya penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13-15 persen selama 2 minggu masa liburan idul fitri dan penurunan tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.
” Tiga pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD. Dan keempat bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan kemarin,”jelasnya
Itulah informasi terbaru dan lengkap yang diambil dari berbagai sumber mengenai jadwal resmi pencairan THR pensiunan PNS 2025 yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Penulis Fahrial Rijali