Pemindahan Kampus Melati Samarinda, Kembali Kegedung Kampus A Dari Kampus B sempaja

Jumat, 27 Juni 2025

SMAN 10 Samarinda
SUARASUDRA – Pemindahan Kampus Melati, SMAN 10 Samarinda sedang berjalan. Pemindahan melibatkan pengembalian aset 12 hektare ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan penggunaan kembali gedung Kampus A di Jalan HAM Rifadin Samarinda Seberang dari kampus B. Untuk kegiatan belajar mengajar SMAN 10 Samarinda.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, mengatakan upaya ini diambil sebagai bentuk penyelesaian konflik berkepanjangan antara SMAN 10 dan Yayasan Melati. Ia meminta untuk tetap mengutamakan proses belajar para siswa.
“Pastikan semua prosesnya berjalan baik. Kita hanya menggunakan hak-hak kita tanpa mengurangi kepentingan mereka (Yayasan Melati) dalam pelaksanaan proses belajar mengajar,” ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa keputusan kembali ke Kampus A seluas 12 hektare sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang harus dihormati semua pihak. Pemprov Kaltim menginginkan agar para siswa bisa segera melanjutkan kegiatan belajar.
“Yang terpenting, anak-anak kita tidak terhambat dalam proses belajar dan mengajar,” ujarnya.
Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni bersama anggota dewan dari Komisi IV DPRD Kaltim meninjau Kampus Melati. Untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemindahan telah melalui koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kepolisian dan Yayasan Melati.
“Koordinasi juga telah dilakukan dengan pihak sekolah dan yayasan. Kita sudah berbagi ruang secara bijak agar proses belajar tetap berjalan optimal,” ujarnya.
SMAN 10 Samarinda menerima 320 siswa baru untuk tahun ajaran baru ini, melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Yang menampung lebih dari 1.000 siswa. Nantinya, kelas X akan belajar di Kampus A, sementara kelas XI dan XII tetap menempati Kampus B di Jalan PM Noor, Sempaja.
Ia menyebut bangunan di Kampus A adalah aset milik negara yang tercatat atas nama Pemprov, sehingga berhak digunakan untuk kegiatan pendidikan negeri.
Tetapi pernyataan itu dibantah Yayasan Melati yang hingga kini tetap mempertahankan klaim kepemilikan atas sebagian besar bangunan di lokasi tersebut.
Meski aktivitas belajar SMAN 10 sudah dimulai untuk siswa kelas X, pihak yayasan belum menunjukkan tanda-tanda akan melepas fasilitas yang mereka anggap sebagai hak mereka.
Gubernur Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengambil keputusan tegas, mencopot Kepala SMAN 10 sebelumnya, Faturahman, dan menggantinya dengan Suyanto yang dikenal sebagai guru senior di lingkungan sekolah tersebut.

Berita Terkait