Amplang, salah satu makanan yang didaftarkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (ist)
SUARASUDRA.COM – Tiga makanan yang biasa ditemui di Kota Tepian seperti Amparan Tatak, Amplang, hingga Bubur Peca, kini dalam proses pengajuan agar mendapat pengakuan nasional sebagai warisan budaya tak benda (WBTb) di kategori kemahiran kerajinan tradisional. Pengajuan sudah sampai ke Kementerian Kebudayaan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tingkat provinsi dan kota.
Kepala Bidang Kebudayaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Barlin Hady Kesuma mengungkapkan akan melengkapi syarat yang diminta oleh tim penilai setiap masing-masing makanan tersebut.
“Kami siap memenuhi syarat itu,” ujarnya 4/7/2025.
Usulan ketiga makanan itu sebagai WBTb sudah diajukan dari tahun lalu. Dengan menggandeng dua penulis, Hamdani dan Muhammad Sarip dalam penyusunan naskah tersebut.
Sisva Maryadi, perwakilan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIV Kaltim-Kaltara menjelaskan, Langkah yang ditempuh Samarinda ini harus disertai dengan rencana aksi yang mampu menyinergikan empat pilar pelestarian karya budaya.
Dari Perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, hingga pembinaan.
“Rencana aksi ini salah satu catatan dari kementerian yang perlu dilengkapi,” ujarnya.
Tentang perlindungan, daerah perlu menyusun rencana yang akan dijalankan untuk menjaga warisan budaya yang diusulkan.
“Bisa lewat lokakarya, seminar, atau kegiatan lainnya,” tambahnya.
Tentang pengembangan, perlu ada penelitian, pendidikan dan pelatihan.
Tentang pemanfaatan, agar warisan budaya yang diusulkan bisa bermanfaat bagi pembangunan ekonomi.
Tentang pembinaan, untuk meningkatan peran aktif lembaga atau pranata kebudayaan.
Sejarawan Muhammad Sarif menambahkan bahwa pengajuan kuliner lain pun bisa sebagai warisan budaya Takbenda, asalkan dimulai dari penyusunan naskah akademik sebagai dasar usulan.
“Intinya, WBTb itu untuk pelestarian, bukan pengekangan,” tutupnya.